Tentang Pembiayaan Multijasa?


Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pembiayaan ini menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah untuk modal usaha dan pembelian barang yang digunakan untuk usaha.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP Suami/Istri
  2. Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)
  5. Fotocopy Agunan/Jaminan
  6. Fotocopy Legalitas Usaha
  7. Laporan Keuangani
  8. RAB (Rencana Anggaran Belanja)
  9. Surat Persetujuan Pasangan

Saya Berminat