Tentang Pembiayaan Multijasa?
Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pembiayaan ini menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah untuk modal usaha dan pembelian barang yang digunakan untuk usaha.
Persyaratan
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)
- Fotocopy Agunan/Jaminan
- Fotocopy Legalitas Usaha
- Laporan Keuangani
- RAB (Rencana Anggaran Belanja)
- Surat Persetujuan Pasangan