Tentang Tabungan Qurban?
Tabungan yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam bentuk kelompok maupun individu dengan mata uang rupiah (Rp).
Fitur & Biaya
- Prinsip Sesuai Syariah dengan akad Mudharabah
- Setoran Awal Minimal Rp.100.000
Manfaat
- 1. Aman, Menentramkan dan sesuai syariah
- 2. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)
- 3. Bagi Hasil Yang Kompetitif
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)