previous arrow
next arrow
Slider
Tentang Tabungan Qurban?

Tabungan yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam bentuk kelompok maupun individu dengan mata uang rupiah (Rp).

Fitur & Biaya

  1. Prinsip Sesuai Syariah dengan akad Mudharabah
  2. Setoran Awal Minimal Rp.100.000

Manfaat

  1. 1. Aman, Menentramkan dan sesuai syariah
  2. 2. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)
  3. 3. Bagi Hasil Yang Kompetitif

Persyaratan

  1. Foto Copy Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)

Saya Berminat