1. PENDIRIAN PERUSAHAAN
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Sejahtera didirikan Bedasarkan
Akta Notaris Sa�dia Iskandar Alam, SH., M.Kn, Nomor Notaris 14.-
tanggal 21 februari 2015 dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : SR-25/PB.13/2018 tanggal 2 april 2018. Surat izin
Gangguan (HO) dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nomor :
505/759/2017. NPWP : 72.632.702.6-942.000 atas Nama PT. BPRS Saruma
Sejahtera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perseroaan ialah berusaha dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.
- Memberikan
pembiayaan bagi pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan serta
melakukan pelelangan terhadap barang agunan dengan cara membeli melalui
pelelangan agunan baik untuk semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
- Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito
Berjangka, Sertifikat Deposito, dan/atau Tabungan pada Bank lain.
- Perseroan
akan beroperasi melakukan kegiatan penyertaan modal, menyediakan
pembiayaan dengan sistem Syari�ah terhadap kreditur maupun debitur.
3. MODAL
Berdasarkan Akta Notaris Sa�dia Iskandar Alam, SH., M.Kn Nomor 14
tanggal 19 oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Pembiayaan Rakyat Saruma Sejahtera di singkat menjadi PT BPRS Sarumah
Sejahtera serta pengesahan perubahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0022961.AH.01.02.TAHUN2017 tangga
03 november 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarumah Sejahtera bahwa modal
dasar PT BPRS Saruma Sejahtera Rp. 16.000.000.000 (enam belas milyar)
dan modal ditempatkan Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar) yang terbagi
dalam 8.000 lembar saham.