PT. BPRS Saruma Sejahtera







1. PENDIRIAN PERUSAHAAN

PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Sejahtera didirikan Bedasarkan Akta Notaris Sa�dia Iskandar Alam, SH., M.Kn, Nomor Notaris 14.- tanggal 21 februari 2015 dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor : SR-25/PB.13/2018 tanggal 2 april 2018. Surat izin Gangguan (HO) dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nomor : 505/759/2017. NPWP :  72.632.702.6-942.000 atas Nama PT. BPRS Saruma Sejahtera.

2. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perseroaan ialah berusaha dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.
  • Memberikan pembiayaan bagi pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan serta melakukan pelelangan terhadap barang agunan dengan cara membeli melalui pelelangan agunan baik untuk semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan/atau Tabungan pada Bank lain.
  • Perseroan akan beroperasi melakukan kegiatan penyertaan modal, menyediakan pembiayaan dengan sistem Syari�ah terhadap kreditur maupun debitur.


3. MODAL

Berdasarkan Akta Notaris Sa�dia Iskandar Alam, SH., M.Kn Nomor 14 tanggal 19 oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Saruma Sejahtera di singkat menjadi PT BPRS Sarumah Sejahtera serta pengesahan perubahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0022961.AH.01.02.TAHUN2017 tangga 03 november 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarumah Sejahtera bahwa modal dasar PT BPRS Saruma Sejahtera Rp. 16.000.000.000 (enam belas milyar) dan modal ditempatkan Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar) yang terbagi dalam 8.000 lembar saham.